Struktur Organisasi
Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), struktur organisasi HAKIM (Himpunan Andalan Kontraktor Independen Madani) terdiri dari beberapa tingkatan dan dewan sebagai berikut:
1. Kekuasaan Tertinggi
Rapat Anggota / Musyawarah Kerja (MUSKER): Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan. MUSKER memiliki wewenang untuk menetapkan atau mengubah AD/ART, memilih serta memberhentikan Pengurus dan Pengawas, serta menetapkan program umum organisasi.
2. Organ Utama Perkumpulan
Sesuai dengan Pasal 14 Anggaran Dasar, organ perkumpulan terdiri dari:
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
3. Susunan Dewan dan Jabatan Struktural (Berdasarkan ART)
Dalam Anggaran Rumah Tangga, struktur ini diperluas menjadi beberapa dewan khusus:
Dewan Pengurus (DP):
Sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
Dapat dilengkapi dengan Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang/Departemen, dan posisi lain sesuai kebutuhan.
Kepengurusan harus mencerminkan komposisi anggota dari sektor Konstruksi dan Non-Konstruksi.
Dewan Pengawas (DEWAS):
Terdiri dari Ketua dan Anggota yang dipilih dalam Musyawarah Anggota.
Bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan, memberikan nasihat, serta memeriksa keuangan organisasi.
Dewan Pembina (DEPIM):
Terdiri dari Ketua dan Anggota.
Bertugas memberikan arah, kebijakan umum, serta mengawasi dan mengevaluasi kinerja pengurus.
Dewan Kehormatan dan Etika (DEKA):
Terdiri dari Ketua dan Anggota.
Bertugas menegakkan kode etik, menangani pelanggaran etika, dan menjaga martabat asosiasi.
Dewan Pendiri (DEPERI):
Terdiri dari para pendiri yang tidak tercantum dalam struktur hasil Musyawarah Kerja.
Berfungsi sebagai penjaga nilai, arah, dan kelangsungan asosiasi agar tetap sesuai dengan semangat pendiriannya.
Memiliki wewenang khusus seperti hak veto moral terhadap kebijakan pengurus yang menyimpang.
4. Masa Jabatan
Pengurus dan Pengawas diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Secara operasional, Ketua Umum bertindak sebagai pimpinan tertinggi organisasi dan penanggung jawab utama, didampingi oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab atas administrasi, dan Bendahara Umum yang mengelola keuangan.
Advertisement
Trending News