Keanggotaan

Berdasarkan Pasal 10 Anggaran Dasar (AD) dan diperjelas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan HAKIM, terdapat tiga jenis keanggotaan, yaitu:

  1. Anggota Biasa: Terdiri dari perusahaan Jasa Konstruksi dan Non-Konstruksi yang memenuhi syarat pendaftaran. Persyaratan untuk menjadi anggota biasa antara lain berbentuk badan hukum (PT, CV, Koperasi, dll.), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku, dan aktif sebagai kontraktor. Anggota biasa memiliki hak suara, hak memilih dan dipilih, serta hak bicara.

  2. Anggota Luar Biasa: Terdiri dari perseorangan atau lembaga yang memiliki kepedulian terhadap dunia kontraktor, baik di sektor konstruksi maupun non-konstruksi. Mereka diusulkan oleh sekurang-kurangnya tiga anggota Dewan Pengurus dan tidak diwajibkan membayar uang pangkal atau iuran.

  3. Anggota Kehormatan: Pihak-pihak yang dinilai telah memberikan jasa luar biasa kepada perkumpulan. Sama seperti anggota luar biasa, mereka diangkat melalui usulan pengurus dan tidak memiliki hak suara atau hak untuk memilih dan dipilih, meskipun tetap memiliki hak bicara dan hak mengikuti kegiatan organisasi.

Setiap anggota memiliki kewajiban umum untuk mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta menjaga nama baik organisasi.

Advertisement

Iklan belum diatur.
(c) 2026 Hakim. Semua hak dilindungi.